KAN
Komite Akreditasi Nasional (KAN) adalah Lembaga Non Struktural (LNS) yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi penilaian kesesuaian. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, KAN berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN)
FUNGSI DARI KAN
KAN mendapat pengakuan internasional melalui IAF / APAC Multilateral Recognition Arrangement (MLA) untuk akreditasi Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu, Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Lingkungan, Lembaga Sertifikasi Produk dan Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Keamanan Pangan, serta Lembaga Sertifikasi Person. KAN juga mendapat pengakuan internasional melalui ILAC / APAC Mutual Recognition Arrangement (MRA) untuk akreditasi Laboratorium Pengujian, Laboratorium Kalibrasi, Laboratorium Medik dan Lembaga Inspeksi.
PRODUK KAN
KAN didirikan pada tahun 1992 dengan Keputusan Menteri Negara Riset dan Teknologi Nomor 465 / IV.2.06 / HK.01.04 / 9 / 92 tentang Komite Akreditasi Nasional dan diperbaharui pada tahun 1997 dengan Keputusan Presiden Nomor 13 tahun 1997 dan kemudian diperkuat kembali dengan penetapan Keputusan Presiden Nomor 78 tahun 2001.
ISO 9001 dengan sertifikasi dari KAN (Komite Akreditasi Nasional) adalah standar internasional untuk sistem manajemen mutu yang menetapkan prinsip-prinsip untuk mengelola kualitas produk atau layanan suatu organisasi.
ISO 14001 dengan sertifikasi dari KAN (Komite Akreditasi Nasional) adalah standar internasional untuk sistem manajemen lingkungan yang memungkinkan organisasi untuk mengelola dampak lingkungan dari operasi mereka.
ISO 45001 dengan sertifikasi dari KAN (Komite Akreditasi Nasional) adalah standar internasional untuk manajemen kesehatan dan keselamatan kerja yang fokus pada perlindungan karyawan di lingkungan kerja.
ISO 37001:2016 dengan sertifikasi dari KAN (Komite Akreditasi Nasional) adalah standar internasional untuk sistem manajemen anti-penyuapan yang bertujuan mengurangi risiko korupsi di dalam organisasi.
ISO 27001:2013 dengan sertifikasi dari KAN (Komite Akreditasi Nasional) adalah standar internasional untuk manajemen keamanan informasi yang fokus pada perlindungan data sensitif suatu organisasi.
ISPO (Indonesia Sustainable Palm Oil) adalah sertifikasi yang diberikan kepada produsen minyak kelapa sawit di Indonesia yang memenuhi standar keberlanjutan tertentu. ISPO bertujuan untuk memastikan bahwa produksi minyak kelapa sawit dilakukan dengan memperhatikan faktor-faktor sosial, lingkungan, dan ekonomi yang berkelanjutan.
